PPDB SMA/SMK Se-Kalbar, Harisson Peringatkan Jangan Ada yang Berani Pungli atau Janjikan Kelulusan
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan pada pelaksanaan PPDB di Kalbar jangan sampai ada yang berani bermain atau menjanjika
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/ 2023 khususnya untuk SMA/SMK Se-Kalbar akan dibuka secara online pada 20-26 Juni 2022, pada pukul 00.00-23.59 WIB.
Seperti diketahui bahwa PPDB mempunyai jalur yakni Zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen ( Disabilitas 2 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen, serta jalur prestasi 30 persen.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan pada pelaksanaan PPDB di Kalbar jangan sampai ada yang berani bermain atau menjanjikan kelulusan kepada siswa dan tidak mengikuti aturan.
• Cara Verifikasi Nilai Rapor oleh Siswa 2022 di ppdb.jatimprov.go.id Login PPDB Jatim 2022
Harisson menegaskan pokoknya mulai dari kepala sekolah , dalam hal ini panitia PPDB maupun Dinas Pendidikan tidak boleh macam-macam.
Ia menegaskan jika memang terbukti melakukan pungli PPDB atau menjanjikan kelulusan sekolah. Maka pihak yang bersamgkutan bisa diberhentikan.
“Kalau mengikuti aturan disiplin pegawai negeri bisa sampai pemberhentian. Kalau menyangkut pungli bisa dipidanakan,”ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Jumat 27 April 2022.
Harisson tegaskan bagi kepala sekolah, guru , petugas PPDB bahkan pegawai Dinas Pendikikan jangan ada yang berani main-main terhadap penerimaan siswa baru ikuti prosedur sesuai yang berlaku. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News