Kadis SP3APMD Kayong Utara Terangkan Tujuan Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Kepala Desa

Penulis: Zulfikri
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kayong Utara, di Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Senin 30 Mei 2022. TRIBUN PONTIANAK/jovi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kayong Utara, Nendar Soeheri menerangkan tujuan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada Aparatur Pemerintah Desa.

Nendar Soeheri menyampaikan, bahwa pelaksanaan sosialisasi ini berpedoman pada peraturan Pemerintah hingga Peraturan Bupati Kayong Utara.

"Pelaksanaan kegiatan sosialiasi ini yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, dan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 83 tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Nendar Soeheri, Senin 30 Mei 2022.

Lebih lanjut, Dirinya menuturkan maksud pelaksanaan sosialisasi program ini kepada Kepala Desa se-Kabupaten Kayong Utara memberikan pembinaan.

BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Pemda KKU Untuk Jaminan Sosial

"Maksud pelaksanaan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa ini, adalah dalam rangka melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa," kata Kadis SP3APMD Kayong Utara ini.

Untuk itu, Tujuan diberikannya sosialisasi ini agar Aparatur Pemerintah Desa mengetahui tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan manfaat program tersebut.

"Memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Kayong Utara, memfasilitasi dan mengoptimalkan pelaksanaan program sosial ketenagakerjaan dan menjelaskan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan dana pensiun serta lainnya," tukas Nendar. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini