TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekitar 4 hari lagi akan memasuki Bulan Juni 2022, setahun lalu diberlakukannya kebijakan cek saldo dan tarik tunai di bank bumn akan dikenakan biaya.
Kebijakan berlaku mulai 1 Juni 2021 tahun lalu, dimana setiap transaksi di mesin ATM Link mulai dari cek saldo, tarik tunai bakal dikenakan biaya.
Apakah hal itu akan berlanjut di 1 Juni tahun 2022 ?, sebab hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan.
Situs resmi diantara satu bank BUMN yaitu Bank BTN, kebijakan akan berlaku seterusnya sampai dengan adanya perubahan di kemudian hari.
Adapun bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN yang tergabung ke dalam ATM Link.
ATM Link merupakan semua ATM milik empat bank negara tersebut, yang telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza mengatakan bahwa penyesuaian diberlakukan pada transaksi cek saldo dan tarik tunai, dari sebelumnya tidak dikenakan biaya.
• Kronologi Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp 45 Miliar Ungkap Modus Pelaku
"Penyesuaian tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai dengan adanya penyesuaian di kemudian hari," kata Aestika, Jumat 21 Mei 2021 dikutip dari kompas.com.
Meskipun demikian, Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Mucharom mengatakan, tarif yang dipatok oleh empat bank pelat merah masih lebih murah dibanding menggunakan mesin selain ATM Link.
“Penyesuaian biaya tersebut tentunya masih lebih rendah jika dibandingkan biaya transaksi selain melalui ATM Link,” ungkapnya.
Berikut rincian biaya yang dikenakan perkali transaksi di ATM Link sebagai berikut :
- Cek saldo sebesar Rp 2.500
- Tarik tunai Rp 5.000 di mesin ATM Himbara yang berbeda dan ATM Link, dari semula Rp 0 atau gratis.
- Transfer dikenakan biaya Rp 4.000.
"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 01 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan di kemudian hari," tulis keterangan di laman resmi BNI, bni.co.id.