Link Dapat Bantuan BSU Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cair Bulan Ini ?

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU Gaji 2022 selama 2 bulan sebesar Rp 1 juta

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah bakal menyalurkan kembali bantuan tunai Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022.

Penerima, merupakan pekerja swasta dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta perbulan.

Seluruh peserta penerima bantuan harus memenuhi syarat diantaranya terdaftar aktif di bpsj ketenagakerjaan.

Namun hampir memasuki pertengahan semester tahun 2022, penyaluran BSU belum juga dilakukan.

Sehingga seluruh pekerja masih terus menunggu kepastian kapan disalurkan.

Informasi dari akun medsos Kemnaker bahwa pencairan segera dilaksanakan setelah data penerima selesai.

“Prinsip pelaksanaan dan penyaluran BSU ini, kami memegang teguh pada prinsip kecepatan, ketepatan, dan tata kelola yang baik,” tulis Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu.

“Kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan,”.

Cek Syarat Penerima Bantuan UMKM 2022 Rp 600 Ribu yang Segera Cair

Sementara saat ini Kemnaker tengah melakukan persiapan sebelum menyalurkan bantuan subsidi Gaji atau Upah sebagai berikut :

- Pemerintah melalui Kemnaker tengah mempersiapkan regulasi dan teknis bersama Menteri Keuangan. Terkait regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022 dalam mengajukan dan merivisi anggaran BSU 2022.

- Kemnaker tengah melakukan review data penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak HIMBARA selaku bank penyalur.

- Kemnaker tengah mempersiapkan tata kelola yang baik agar BSU 2022 cepat dan tepat sasaran. Tujuannya agar BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.

Setelah semua proses ini rampung dipastikan tahap penyaluran BSU 2022 akan dilaksanakan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan.

Sasarannya BSU diberikan kepada 8,8 juta pekerja atau buruh gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan subsidi gaji hanya kepada karyawan swasta masuk ke rekening HIMBARA masing-masing sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Total bantuan yang diterima sebesar Rp1 juta.

Halaman
123

Berita Terkini