TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kategori calon penumpang kereta api yang tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen dalam aturan perjalanan Mudik Lebaran 2022.
Salah satu syarat dari pemerintah untuk masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran 2022 adalah sudah vaksinasi booster.
Dengan sudah melakukan vaksinasi booster, penumpang transportasi Kereta Api (KA) Jarak Jauh mendapat keuntungan dengan tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster tetap harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes Antigen atau RT-PCR.
• H-3 Lebaran! Syarat Baru Naik Pesawat Terbaru Kini Anak-anak Wajib Tes PCR dan Antigen
Namun, ternyata terdapat dua kategori lain yang tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 meskipun belum vaksinasi booster.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Joni Martinus mengatakan terdapat tiga kategori orang yang tidak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 ketika hendak melakukan perjalan dengan KA Jarak Jauh.
Berikut ini adalah kategori yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19:
1. Pelanggan yang mendapat vaksinasi ketiga (booster)
2. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
3. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun
Selain ketiga kategori tersebut, penumpang KA Jarak Jauh diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Jika penumpang KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, maka pemberangkatannya akan ditolak oleh KAI.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
• Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 - Cek Syarat Kategori Penumpang Wajib PCR dan Antigen
Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh