TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas menetapkan 80 tersangka hasil Operasi Pekat Kapuas periode 1 April 2022 hingga 14 April 2022. Polres Sambas mengungkapkan hasil operasi Pekat Kapuas dalam konferensi pers kepada 2”wartawan, Selasa 26 April 2022.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala mengatakan dari hasil operasi pihaknya mencatat total 16 target operasi, hasil 70 dan 80 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Polres Sambas mengungkap hasil Operasi Pekat Kapuas meliputi tindak kasus judi sebanyak 2 target operasi (TO), 3 hasil, dan 3 orang jumlah tersangka, tindak lanjut proses penyidikan,” katanya.
AKBP Laba Meliala melanjutkan kemudian kasus narkoba sebanyak 2 TO dengan hasil 5 orang dan jumlah tersangka 6 orang yang masih dalam proses penyidikan.
“Kasus miras, jumlah tersangka mencapai 19 orang, tindak lanjut dalam proses penyidikan dan sudah selesai dengan proses tipiring di pengadilan,” katanya.
• Dewan Sambas Pertanyakan Progres 2 Desa Persiapan di Kecamatan Subah
Selain itu, kata dia, dari kasus prostitusi pihaknya berhasil menetapkan tersangka berjumlah tersangka 19 orang. Diantaranya satu kasus dalam proses penyidikan dan sembilan kasus sudah selesai dengan pembinaan.
“Kasus premanisme, jumlah tersangka 2 orang, selesai dengan proses pembinaan. Petasan, jumlah tersangka 31 orang, tindak lanjut sudah selesai dengan proses pembinaan. Sehingga total jumlah 16 TO, hasil 70 dan jumlah tersangka 80 orang,” ungkapnya.
Dia mengatakan dari 10 hasil ungkap prostitusi terdapat 1 kasus yang di lakukan penyidikan merupakan hasil ungkap. “Yang mana TP tersebut ada penjual dengan istilah mami yang menyediakan PSK di salah satu Hotel di Kecamatan Tebas,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti tindak pidana narkoba Polres Sambas mengamankan sebanyak 5,73 Gram barang bukti yang disita dari tersangka. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)