2. Melakukan tapping e-toll di Gerbang Tol Sadang Fungsional untuk pembayaran tarif tol hingga exit Sadang. Pengemudi hanya melakukan tapping e-toll, sebab jalur fungsional tidak dikenakan tarif.
3. Melanjutkan main road jalur fungsional sepanjang 8,5 km.
4. Melanjutkan perjalanan melalui jalan non-tol sepanjang 15-20 km dengan satu-dua lajur setiap arahnya.
5. Masuk kembali ke jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui:
- Gerbang Tol Karawang Barat di Km 47 pada periode arus mudik.
- Gerbang Tol Karawang Timur di Km 54 pada periode arus balik.
Sayangnya, tidak semua kendaraan bisa melewati jalur fungsional ini.
Ketentuan dari Jasa Marga, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan hanya untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan kecil.
Adapun, kecepatan maksimal saat melintas adalah 60 km/jam.
(*)