TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kalau sudah berwudhu, apakah boleh kita mengelapnya?
Pertanyaan ini disampaikan seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.
Menjawab hal itu, UAS mengatakan, menurut Imam Nawai, mengelap air wudhu hukumnya makruh.
“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.
• Rukun Wudhu yang Tak Boleh Ditinggalkan, Berikut Niat & Doa Setelah Wudhu Serta yang Membatalkan
Tapi kalau kedinginan boleh dilakukan.
“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja,” tegas UAS.
Buya Yahya dalam kesempatan yang berbeda menyampaikan hal serupa.
Menurut Buya Yahya, mengelap wudhu menggunakan handuk hukumnya makruh.
"Makruh tidak haram," katanya.
• Apakah Menangis Membatalkan Wudhu ? Ketahui Apa Saja Hal yang Membatalkan Wudhu
"Kalau dalam keadaan normal, makruh. Sebab wudhu ini akan menjadi saksi," kata Buya.
"Airnya akan menjadi saksi. Jadi air rahmat jangan sampai dihapus," jelasnya.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:
‘Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya disebabkan bekas wudhu. Maka barangsiapa di antara kalian mampu memanjangkan putih pada wajahnya maka hendaklah dia melakukannya’.
Hadits lainnya dinyatakan, dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah saw. bersabda:
• Doa Sesudah Wudhu Diawali Doa Niat Wudhu dan Tata Caranya Mulai Membasuh Muka
"Apabila seseorang hamba yang Muslim atau mu'min itu berwudhu', lalu ia membasuh mukanya, maka keluarlah dari muka-nya itu semua kesalahan yang disebabkan ia melihat padanya dengan kedua matanya dan keluarnya ialah beserta air atau beserta titisan air yang terakhir.