Jadwal Penyaluran BSU Gaji 2022 Cek Nama Penerima BSU di Kemnaker / sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

bantuan subsidi gaji dari pemerintah segera cair bulan ini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi pekerja karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan bakal menerima bantuan dari pemerintah.

Seperti tahun sebelumnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan sebesar Rp 1 juta bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

Tujuan dari bantuan ini untuk meringankan beban para pekerja di masa pandemi covid-19.

Pemerintah menganganggar untuk program subsidi gaji ini mencapai Rp 8,8 triliun.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers 5 April 2022. 

Kabarnya penyaluran Bantua Subsidi Gaji ini mulai diberikan April 2022, jadi siap-siap untuk menerimanya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

Akan Segera Dicairkan, Pemkot Pontianak Pastikan Anggaran Tersedia untuk THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” kata Anwar. 

Pihaknya kini masih menyiapkan aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut.

BSU akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Subsidi gaji Rp 1 juta yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.

Pada 2020 dan 2021 pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta (2020) dan Rp 3,5 juta (2021). 

Syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji 2022 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. 

Halaman
123

Berita Terkini