TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan di bulan Ramadhan.
Kewajiban membayar Zakat Fitrah sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Adapun besaran Zakat Fitrah menurut Baznas adalah makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Pembayaran Zakat Fitrah bisa dilakukan di masjid dan lembaga amil zakat lainnya.
• Bacaan Doa Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Anak Perempuan
Selain itu Zakat Fitrah juga bisa dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga 2,5 kg makanan pokok.
Siapa saja yang wajib membayar Zakat Fitrah?
Apakah bayi yang dalam kandungan ibunya juga diwajibkan?
Ustadz Fauzi Qosim menjelaskan, para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya ! Lengkap dengan Niat Bayar Zakat Fitrah 2022
Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya.
Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah.
Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan. Wallaahu a’lam.