Menurut UAH, ada dua tujuan mengubur kuku yang sudah dipotong.
1. Menghormati bagian tubuh yang telah Allah SWT ciptakan, sehingga bisa menjaga kemuliaannya.
2. Menghindari hal-hal yang bisa menghadirkan mudharat-mudharat yang tidak tampakĀ
"Muhdarat itu hal-hal yang membahayakan kepada diri tapi tidak tampak," kata UAH.
"Seperti kebiasaan tukang sihir misalnya. Atau hal terkait magic yang seringkali menggunakan bagian potongan tubuh, khususnya rambut. Ada juga yang terkait dengan kuku," katanya.
"Ada juga yang menambahkan secara Fiqh, supaya tidak dijadikan bagian potongan-potongan untuk kepentingan lain," katanya.
Setelah selesai, akhiri dengan mengucapkan hamdalah.
Simak penjelasan UAH melalui video berikut ini: