Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pasca menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2022. Ferdinand divonis 5 bulan penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dan kebencian berbasis SARA.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuitannya Bikin Masyarakat Resah, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara,

Berita Terkini