Gaji 13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Pencairan THR Mulai 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang THR dan Gaji 13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan THR untuk PNS, Polri, TNI dan Pensiunan direncanakan mulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Sementara gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam laman resmi Kemenkeu, Sabtu 16 April 2022.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menetapkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

THR Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Picu Inflasi 

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," katanya di lama Kemenkeu.

"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” lanjutnya.

Promo JSM Alfamart Terbaru 16 April 2022, Spesial THR Belanja Hemat Beras Tepung Terigu hingga Susu

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR yang direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. 

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," katanya.

 

Berita Terkini