TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ratusan mahasiswa dari gabungan BEM serta organisasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Ketapang, Rabu 13 April 2022.
Dalam aksinya, mereka menuntut sejumlah isu. Baik itu dari isu nasional, hingga isu lokal yang mereka anggap masih kurang diperhatikan oleh Pemda Ketapang.
Saat diwawancarai, Koordinator Aksi, Sajimin mengatakan pihaknya menggelar aksi ini tidak hanya untuk menyuarakan terkait isu-isu nasional saja seperti penundaan pemilu hingga kenaikan tarif PPN.
Tetapi fokus pihaknya yakni, menyinggung persoalan daerah yang mereka anggap kurang diperhatikan seperti pendidikan, penanggulangan bencana hingga infrastruktur.
• Seribu Paket Sembako Murah dari Pemprov Kalbar Disebar di Ketapang
"Sebetulnya kita ada 7 tuntutan. 4 diantaranya persoalan daerah yang kita anggap perlu dibenahi oleh Pemda Ketapang," kata Sajimin disela aksi.
Adapun 7 tuntutan yang disampaikan oleh gabungan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Ketapang pada aksi yang dilaksanakan di depan kantor DPRD Ketapang tersebut, yakni :
1. Menolak Kenaikan PPN
2. Mendesak MPR RI Untuk Tidak Mengamandemen UUD 1945 Jika Ada Potensi Penundaan Pemili dan Wacana 3 Periode
3. Menolak Kenaikan Bahan Pokok dan BBM
4. Menuntut Pembangunan Infrastruktur
5. Menuntut Pemerintah Dalam Menindaki Terdampak Bencana Alam di Kabupaten Ketapang
6. Menolak Wacana Kenaikan LPG Non Subsidi
7. Menuntut Pemerintah Meningkatkan Pendidikan dan Mengurangi Angka Kemiskinan.
Saat menyampaikan orasi dan sejumlah tuntutan nya, ratusan mahasiswi tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi beserta unsur pimpinan DPRD lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi mengaku akan membawa tuntutan mahasiswa tersebut ke pihak terkait.
Febri juga menyambut baik aksi damai mahasiswa tadi.
Menurutnya aksi itu wajar dilakukan oleh mahasiswa sebagai penyuara hati rakyat.
"Semua tuntutan itu akan kami bawa. Mengenai aksi itu, bebas saja selama tidak melanggar aturan. Karena ini rumah rakyat, silakan saja," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)