Undang - Undang THR Terbaru 2022, Beda dari 2 Tahun Sebelumnya Pengusaha Bisa Disanksi Denda

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan pembayaran THR 2022, diharuskan sesuai ketentuan. Pengusaha bisa kena saksi jika tidak menjalankan

Jumlah THR Karyawan Swasta Berdasarkan Masa Kerja

1. Masa Kerja lebih dari 12 bulan

Karyawan swasta yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

2. Maka Kerja Kurang dari 12 bulan 

Untuk pembayaran THR bagi karyawa yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Rumusnya : (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja.

3. Karyawan Harian
 
Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap wajib menerima THR. 

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. 

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran. 

Adapun, karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, dikutip dari kompas tv

Berita Terkini