Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapan Pencairan THR 2022? Berikut Jadwal, Besaran hingga Aturannya untuk PNS dan Pegawai Swasta