Ramadhan Kareem

Profesi Tertentu yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa Ramadhan

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berdoa saat bulan ramadhan 1443 H - Profesi Tertentu yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa Ramadhan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adakah profesi yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan?

Puasa Ramadhan adalah merupakan salah satu ibadah wajib dalam rukun Islam.

Setiap orang Islam yang cukup umur, berakal, mampu berpuasa wajib menjalankan ibadah ini.

Sementara anak-anak, orang sakit, orangtua dan lemah, serta musafir tak wajib berpuasa.

Namun di luar ketentuan itu, ternyata ada golongan orang yang termasuk pekerja berat yang juga mendapat keringanan di Bulan Ramadan.

Bagaimana Cara Menunda Haid saat Puasa Ramadhan ? Simak Penjelasan Pakar dan Hukum Menurut Islam

Kewajiban puasa Ramadhan itu sebagaimana tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa."

Adakah profesi yang diperbolehkan tidak berpuasa waktu Ramadhan?

Wakil Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof Syamsul Bakri menegaskan, hukum puasa Ramadhan adalah wajib.

Namun bagi orang-orang yang berhalangan dapat tidak melakukan puasa.

"Dispensasi untuk tidak berpuasa diperuntukkan orang sakit, musafir, ibu hamil, menyusui. Di era pandemi Covid-19, tentu bagi yang sakit boleh tidak berpuasa, apalagi imunitas pasien harus kuat," kata Syamsul, Kamis 31 Maret 2022.

"Ada kaidah fikih, menolak mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada mendapatkan manfaat," katanya lagi.

Boleh Mudik Lebaran 2022 Tapi Sebelum Berangkat Harus PCR dan Antigen Dulu

Profesi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa

Dikutip dari laman resmi Dar al-Ifta' al-Mishriyyah, lembaga fatwa pemerintah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalankan ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari pada bulan Ramadhan, dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul.

Namun, ia tetap harus berniat puasa pada malam hari dan berbuka pada waktu yang menurutnya sulit untuk berpuasa.

Apabila orang tersebut merasa kuat, maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa sampai waktunya berbuka.

Dr Ali juga mencontohkan seorang petani yang harus bekerja di terik matahari yang panas.

Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al-Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin:

"Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."

Orang yang Diwajibkan dan Tidak Diwajibkan Berpuasa

Dilansir dari Instagram Ditjen Bimbngan Masyarakat Islam Kemenag @bimasislam, terdapat lima syarat orang wajib puasa Ramadhan.

Hal tersebut dituliskan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili.

  • Berikut ini adalah orang-orang yang wajib puasa Ramadhan:

1. Orang Islam

Perintah puasa Ramadhan hanya tertuju pada orang-orang Islam, sementara orang-orang yang beragama selain Islam tidak terkena aturan wajib melaksanakan puasa Ramadhan.

2. Orang yang sudah balig

Anak kecil meskipun beragama Islam tidak wajib melakukan puasa Ramadhan karena ia masih belum balig.

Dalam kitab-kitab fikih, balig biasanya diartikan sebagai batasan seseorang mulai dibebani kewajiban-kewajiban syariat, seperti shalat, puasa dan lainnya.

Secara umum batasan balig bagi laki-laki adalah jika sudah mengalami mimpi basah. Sedangkan bagi perempuan adalah jika ia telah mengeluarkan darah haid.

Namun, jika laki-laki dan perempuan tersebut belum mengalami mimpi basah atau haid, maka batas balignya adalah umur lima belas tahun.

3. Orang yang berakal

Orang yang tidak memiliki akal dan kesadaran penuh, seperti orang gila, orang mabuk dan orang ayan selama seharian penuh tidak wajib melakukan puasa Ramadhan.

Hanya saja, meski orang mabuk dan orang ayan tidak wajib puasa Ramadhan, namun mereka memiliki kewajiban meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan selama mereka mengalami ayan dan mabuk.

4. orang yang menetap atau ikamah

Orang yang menetap atau tidak sedang bepergian dengan jarak bisa qasar shalat, dia wajib puasa Ramadhan.

Sebaliknya, orang yang bepergian dengan jarak sampai bisa qasar shalat, maka dia tidak wajib puasa Ramadhan.

Meski orang yang sedang bepergian tidak wajib puasa, namun jika dia berpuasa maka puasanya dinilai sah.

Sebaliknya, jika dia tidak berpuasa, maka dia tidak berdosa hanya saja dia wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkannya.

5. orang yang mampu berpuasa atau sehat

Orang yang sehat dan mampu diwajibkan puasa Ramadhan.

Sedangkan orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa.

Orang yang sakit atau tidak mampu karena sudah tua, mereka tidak wajib puasa namun mereka wajib mengqadanya atau membayar fidiah.

  • Orang yang tidak diwajibkan puasa

Walaupun puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh seorang Muslin, akan tetapi terdapat golongan tertentu yang diperbolehkan atau tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Dari kitab-kitab fikih disebutkan terdapat enam golongan orang yang tidak wajib puasa, berikut daftarnya:

1. Anak kecil

Anak kecil yang belum balig atau belum dewasa, maka ia tidak wajib melakukan puasa.

Hanya saja, jika dia sudah berumur sekitar tujuh tahun, maka hendaknya dilatih dan diajari untuk melakukan puasa Ramadhan, namun tidak boleh dipaksa.

2. Orang gila

Begitu juga puasa Ramadan tidak wajib bagi orang gila, meskipun sudah dewasa.

Hal ini karena orang gila dinilai tidak memiliki akal yang normal sehingga tidak ada kewajiban apa-apa baginya, termasuk puasa Ramadhan.

3. Orang yang sakit dan orang tua renta yang sudah lanjut usia
  
Orang yang sedang sakit, sekiranya jika berpuasa akan lambat sembuh atau malah tambah parah, baginya tidak wajib berpuasa.

Namun demikian, ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan jika sudah sembuh.

Jika tidak ada harapan sembuh, maka dia hanya wajib membayar fidiah.

Begitu juga orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib puasa Ramadhan.

Dia hanya wajib membayar fidiah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.

4.Perempuan haid dan nifas

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan.

Meski demikian, ia wajib menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.

5. Perempuan hamil dan menyusui

Perempuan hamil atau menyusui tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan.

Namun demikian, jika dia tidak berpuasa, maka wajib menggantinya, sekaligus membayar fidiah jika dia tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya.

6. orang yang sedang dalam perjalanan jauh

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, yaitu perjalanan yang jaraknya boleh melakukan qashar shalat, maka baginya tidak wajib berpuasa.

Hanya saja, jika dia tidak berpuasa, maka wajib menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profesi yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan, Siapa Saja Mereka?"

Berita Terkini