Boleh Mudik Lebaran 2022 Tapi Sebelum Berangkat Harus PCR dan Antigen Dulu

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Boleh Mudik Lebaran 2022 Tapi Sebelum Berangkat Harus PCR dan Antigen Dulu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali menerbitkan aturan perjalana terbaru periode Mudik Lebaran 2022 dengan melampirkan sejumlah syarat wajib.

Khusus warga yang sudah vaksin Booster memang diberbaskan secara syarat namun wajib mematuhi prokes.

Sementara bagi para pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis kedua kini kembali diwajibkan melapirkan hasil tes PCR dan Antigen.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo telah mempersilakan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022 ini.

Selain itu, Menkes Budi juga mengingatkan syarat yang harus dipenuhi untuk mudik lebaran 2022 bagi yang belum vaksin, sudah 1 atau 2 kali vaksin, hingga booster.

Mulai Hari Ini! Tes PCR dan Antigen Kembali jadi Syarat Baru Naik Pesawat April 2022

Lalu, haruskah masyarakat tetap menjalani tes PCR/Antigen sebelum melakukan perjalanan mudik nanti?

Adapun aturan atau ketentuan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2, maupun booster juga disampaikan oleh Menkes Budi.

Beliau menuturkan bahwa bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa pun.

Berdasarkan keterangan tersebut, syarat mudik lebaran dibedakan menjadi 3 kelompok sesuai dosis vaksinasi yang diterima, teman-teman.

1. Pertama, bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster bebas melakukan perjalanan mudik ke mana saja tanpa melampirkan hasil tes PCR/Antigen.

2. Kedua, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.

3. Ketiga, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.

Berubah! Syarat Baru Naik Pesawat Kini Penumpang Vaksin Dua Kali Wajib Antigen dan PCR

Aturan Perjalanan Menjelang Mudik 2022

Satgas COVID-19 juga telah mengeluarkan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diterapkan, Sabtu (2/4/2022).

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, darat, baik memakai kendaraan pribadi maupun umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Teman-teman bisa memperhatikan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 berikut ini.

1. Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.

2. Pelaku perjalanan yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum berangkat.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Ia tak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam.

Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. Bagi pelaku perjalanan di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Cara Mendaftar Vaksin Booster

Masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster, dapat mendaftar vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.

Berikut cara melakukan pendaftaran vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi:

- Buka aplikasi PeduliLindungi

- Login dengan akun yang sudah dimiliki

- Klik “Profil” Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes COVID-19”

- Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

- Pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”

- Selanjutnya tiket vaksin ketiga akan muncul

Sementara jika melakukan pendaftaran melalui website pedulilindungi.id caranya sebagai berikut:

- Buka browser dan masuk ke laman PeduliLindungi.id

- Masukkan nama lengkap beserta NIK

- Klik "Periksa" pada halaman selanjutnya akan tampil tiket vaksinasi dan status vaksinasi.

(*)

Berita Terkini