Mulai Hari Ini! Tes PCR dan Antigen Kembali jadi Syarat Baru Naik Pesawat April 2022

Mulai hari ini Selasa 5 April 2022 masyarakat yang ingin melakukan perjalanan kembali diwajibkan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen khusus yang bel

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - Mulai Hari Ini! Tes PCR dan Antigen Resmi jadi Syarat Baru Naik Pesawat April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai hari ini Selasa 5 April 2022 masyarakat yang ingin melakukan perjalanan kembali diwajibkan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen khusus yang belum vaksin booster.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang resmi berlaku mulai 5 April 2022.

Penumpang kriteria berikut ini wajib tes antigen dan PCR.

Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berubah! Syarat Baru Naik Pesawat Kini Penumpang Vaksin Dua Kali Wajib Antigen dan PCR

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memproyeksikan, antusiasme masyarakat menggunakan pesawat akan meningkat karena tradisi mudik Lebaran.

"Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah," kata Novie dalam siaran pers, Senin 4 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah vaksin booster boleh mudik.

Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu 3 April 2022.

"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujar Suharyanto.

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang termaktub dalam SE Nomor SE 36 Tahun 2022:

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved