Sambas Paling Banyak Titik Panas di Kalbar, Kapolda Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kalbar Irjenpol Suryanbodo Asmoro

Hal itu ditegaskan Suryanbodo saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Polres Ketapang, Selasa 29 Maret 2022. Pada kunker tersebut, selain meninjau pelaksanaan vaksinasi, Suryanbodo juga menyaksikan penyerahan bantuan alat pemadam kebakaran dari perusahaan kepada Polres Ketapang.

Menurutnya, di Kalimantan Barat saat ini sedang bersiap menghadapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hal itu disebabkan rendahnya curah hujan di hampir semua wilayah di Kalbar. Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi Karhutla ini dengan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi terus kita lakukan, termasuk Pergub Kalbar Nomor 103 yang di antaranya dengan kearifan lokal tetap bisa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun ada aturan yang harus dijalankan, misalkan bukan lahan gambut, kemudian harus menyediakan sekat kanal, menyediakan sarana dan prasarana untuk memadamkan api," kata Suryanbodo.

Sedangkan untuk perusahaan, pihaknya meminta agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. "Untuk di Ketapang sepertinya tidak ada yang membuka lahan dengan cara membakar. Sampai saat ini belum ada yang ditangkap karena membakar lahan," jelasnya.

Selain gencar melakukan sosialisasi dengan menyebarkan maklumat kepada masyarakat, kata Suryanbodo, pihaknya juga mempunyai aplikasi untuk memantau titik api.

"Kita juga punya aplikasi. Dari aplikasi ini bisa ketahuan mana yang terjadi kebakaran. Dari jarak titik api yang kelihatan itu akan ketahuan jalan terdekat dan polsek terdekat. Melalui posko akan dikroscek ke lapangan. Jika benar, maka akan langsung dilakukan penanggulangan," jelasnya.

Suryanbodo menambahkan, tindakan tegas akan dilakukan jika ada yang terbukti melakukan pembakaran dengan sengaja.

"Kalau terbukti melakukan pembakaran, baik perusahaan maupun pribadi, sepanjang ada unsur kesengajaan, maka ada tindakan tegas. Terlebih lagi tidak memenuhi kriteria, berarti itu masuk dalam kategori sengaja membakar lahan. Itu akan ada ancaman hukuman, tapi dengan pertimbangan diberikan peringatan terlebih dahulu," katanya. 

Berita Terkini