Siap-siap Cair! Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan Langsung Ditransfer ke Rekening

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Siap-siap Cair! Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan Langsung Ditransfer ke Rekening.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tunjangan Hari Raya THR dan Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil PNS sudah siap ditransfer ke rekening masing-masing ASN.

Pemerintah juga sudah merinci besaran THR dan Gaji 13 untuk pada PNS TNI Polri hingga pensiunanan pada tahun 2022 ini.

Hanya saja untuk tanggal pastinya belum diinformasikan.

Namun jika berkaca dari pencairan tahun-tahun sebelumnya, untuk THR bakal dicairkan dua hari jelang Lebaran Idul Fitri.

Sementara Gaji ke-13 akan ditransfer bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Tanggal Cair THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Masih sama dengan tahun sebelumnya, Pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.

Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Waduh! Ternyata Ada PNS yang Dipastikan Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Berita Terkini