Hilal THR dan Gaji 13 Tahun 2022 PNS TNI Polri hingga Pensiunan - Cek Jadwal dan Besaran Pencairan

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hilal THR dan Gaji 13 2022 PNS TNI Polri hingga Pensiunan - Cek Jadwal dan Besaran Pencairan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan cair dari pemerintah dan akan langsung ditansfer ke masing-masing rekening.

Tinggal menghitung hari Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan segera tiba.

Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan.

Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.

Di Bulan Ramadan bukan saja berkah dari ibadah puasa yang kita jalani bisa didapatkan, namun juga berkah mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Waduh! Ternyata Ada PNS yang Dipastikan Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Inilah yang selalu ditunggu-tunggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta.

Untuk ASN, PNS TNI, Polri maupun jaksa dan para pensiunan pegawai tentu menunggu dari pemerintah terkait.

Kendati demikian, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua ASN/PNS.

Hanya golongan tertentu yang dapat.

Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.

THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.

Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.

Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.

Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13.

Bahkan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan.

Menyangkut jadwal pencairan THR dan Gaji-13, itu telah dibocorkan oleh anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

TPP PNS Cair 2022! Syarat Baru dan Kriteria ASN yang Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai Jelang THR

Disebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Bila THR akan dibayar paling lambat dua minggu sebelum hari raya tiba. Sedangkan gaji ke-13 dibayar saat menjelang tahun ajara baru.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan segera dibayar pemerintah.

Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 direalisasikan tanpa tunjangan kinerja.

Yang dibayar pemerintah hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Lantas bagaimana dengan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini?

Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022 mengutip Grid.ID

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Lantas, bagaimana dengan aparatur kejaksaan dan anggota Dewan? Adakah alokasi dana sebagai THR untuk aparatur pemerintahan ini?

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Berikut gaji pokok PNS yang jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Jadwal Cair Gaji 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan - 2022 Besarannya Bisa Lebih dari Tahun Lalu

Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Berita Terkini