TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Ramadhan atau puasa 2022 tinggal menghitung hari.
Penentuan 1 Ramadhan pun akan menunggu dari Sidang Isbat yang bakal digelar oleh Kementrian Agama pada Jumat 1 April 2022.
Karena berpuasa, umumnya aktivitas masyarakat hingga pekerja dan ASN akan berdampak.
Untuk ASN, pemerintah melalui Menpan RB pun telah mengatur waktu bekerja.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022
Dalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu 26 Maret 2022, berisi tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Pemerintah.
• Apa Itu TPP PNS yang Akan Dicairkan Pemerintah Tahun 2022 untuk Para ASN?
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022 ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Jam kerja ASN selama Ramadhan 2022
Berikut rincian jam kerja ASN pada Ramadhan 2022:
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
* Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00
* Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
* Jumat: pukul 08.00-15.30
* Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
• TPP PNS Cair 2022! Syarat Baru dan Kriteria ASN yang Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai Jelang THR
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: