1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat
3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga
4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa
Sebagai catatan, surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.
Selain itu, penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan Penerbangan Internasional Masuk Indonesia
Masih dilansir dari laman resmi maskapai Garuda Indonesia, berikut syarat penerbangan internasional masuk RI:
- Sertifikat vaksin Covid-19 disertai hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina yakni:
1. Selama 7x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama
2. Selama 3x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis kedua atau ketiga
- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibolehkan masuk Indonesia
- Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah.
- Penumpang usia 18 tahun ke bawah durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.
• Aturan Jam Kerja PNS Terbaru Selama Ramadhan 2022 Resmi dari Pemerintah
Aturan Penerbangan Citilink Indonesia