TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru tekait izin vaksinasi Covid-19 khusus anak yang berusia di bawah 6 tahun bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Selama ini, vaksinasi Covid-19 hanya dilakukan pada kelompok minimal usia 12 tahun.
Selain itu, bagi anak-anak, yang diizinkan adalah di atas usia 6 tahun.
Lalu, bagaimana dengan anak-anak di bawah usia 6 tahun, ya?
Ternyata, Perusahaan Farmasi Moderna mengumumkan telah mengajukan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) bagi anak-anak di bawah usia 6 tahun.
Hal ini dilatarbelakangi dari laporan vaksin anak Moderna yang dapat menghasilkan respons kekebalan yang sama seperti pada orang dewasa dalam pengujiannya.
• Ingin Vaksin Booster? Kenali Dulu Efek dari Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna hingga Zifivax
Vaksin Moderna diuji selama varian Omicron masih mendominasi kasus infeksi Covid-19 di berbagai negara termasuk Amerika Serikat.
Hasilnya menunjukkan, dua dosis vaksin Moderna ternyata manjur untuk mencegah infeksi pada anak berusia 2 hingga 5 tahun sebesar 38 persen.
Sedangkan, dua dosis vaksin Covid-19 Moderna manjur mencegah infeksi virus corona hingga 44 persen efektif bagi anak-anak berusia 6 bulan sampai di bawah 2 tahun.
Kemanjuran vaksin Covid-19 Moderna pada anak balita tersebut dilaporkan sama dengan kemanjuran vaksin pada orang dewasa, teman-teman.
Vaksin Covid-19 bagi Anak di Bawah 6 Tahun
Vaksin untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun sangat penting untuk mencegah penularan Covid-19.
Apabila disetujui, Moderna akan menjadi vaksin pertama yang boleh disuntikkan kepada anak di bawah usia 6 tahun.
Sebab, banyak orang tua yang sudah menunggu agar anak-anaknya bisa segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan aman.
Sebelum vaksin Moderna melakukan studi untuk anak usia di bawah 6 tahun, Pfizer dan BioNTech Jerman juga sebelumnya telah menguji coba vaksin pada anak berusia 2 hingga 4 tahun.
• Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai dalam Aturan Perjalanan, Penumpang Wajib Booster?