TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bocoran besaran THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2022 bisa disimak dalam artikel berikut ini.
PNS, TNI dan Polri dipastikan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2022 ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR kali ini akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
• Info Terbaru Rekrutmen CPNS 2022 Resmi dari Menpan RB dan Jadwal Penerimaan PPPK
Diketahui, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, baru-baru ini.
• TPP PNS Cair 2022! Syarat Baru dan Kriteria ASN yang Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai Jelang THR
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.