- PNS yang sedang menjalani tugas belajar diberikan penghasilan sesuai ketentuan.
- PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan.
- PNS yang mengusulkan peningkatan pendidikan tidak berhak menuntut kenaikan pangkat kecuali terdapat formasi.
Referensi
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan
(*)