TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat pengajuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam aturan terbaru.
Peserta yang lolos tinggal menjalani masa orientasi atau pembekalan sekaligus pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).
Peserta CPNS yang lolos harus menjalani masa orientasi selama 1 tahun untuk mendapatkan ketetapan sebagai PNS.
Lantas bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang telah melebihi dari 1 tahun?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS adalah lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani.
• Gaji Kepala Desa Naik Tahun 2022? Cek Rincian Penghasilan Perangkat Desa Dalam Aturan Terbaru
"Namun ada kalanya Diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal."
"Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," sebut BKN dalan akun Instagram resminya, dikutip Senin 21 Maret 2022.
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah karena minimnya anggaran, saran dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional.
"Diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2022. Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS," jelasnya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 34a tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri PANRB Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.
• Jadwal Cair Gaji 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan - 2022 Besarannya Bisa Lebih dari Tahun Lalu
Namun ada syarat yang mesti diperhatikan oleh CPNS yang telah melewati masa Diklat lebih dari 1 tahun untuk diangkat menjadi PNS, yaitu:
- Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
- Surat keputusan CPNS
- Surat pernyataan melaksanakan tugas/surat penugasan
- Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan