TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Naik Haji merupakan satu diantara ibadah yang mesti dilakukan muslim yang mampu.
Haji merupakan rukun Islam yang kelima.
Namun ternyata naik haji tidak gratis dan memerlukan biaya yang cukup besar.
Kementerian Agama RI (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji reguler 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jemaah.
Usulan tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meliputi beberapa komponen BPIH seperti biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.
Usulan besaran BPIH tahun ini mengalami kenaikan dibanding pada 2020.
• Kabar Terbaru Seputar Ibadah Haji 2022, Arab Saudi Hapus Karantina PPLN
Sebab terjadi penambahan biaya protokol kesehatan seperti tes PCR dan kenaikan biaya penerbangan dalam rangka pandemi Covid-19.
Lalu, berapa perbandingan besaran biaya ibadah haji 2022 dengan tahun-tahun sebelumnya?
Biaya ibadah haji dari tahun ke tahun
Dilansir dari akun Instagram resmi @indonesiabaik.id, berikut rincian biaya ibadah haji dari tahun ke tahun:
* Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
* Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
* Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
* Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta
* Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta
* Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta