Tunjangan PNS Resmi Naik Mulai Maret 2022 - Cek Golongan Gaji ASN Terbaru dan Rincian Besarannya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Tunjangan PNS Terbaru Resmi Naik Tahun 2022 - Cek Golongan ASN dan Rincian Besarannya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tunjangan PNS resmi naik mulai Maret 2022 sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo Jokowi.

Jokowi memberi kenaikan tunjangan untuk para PNS di lingkungan pemerintah diperkirakan akan mulai berlaku mulai bulan ini Maret 2022.

Adapun tunjangan yang diberikan adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para PNS.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 16 Februari 2022 lalu.

Sehingga ada kemungkinan kenaikan tunjangan PNS ini mulai diberlakukan pada Maret 2022 ini.

Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Penghasilan Lain Luar Gapok

Terdapat 4 jabatan yang mendapatkan kenaikan tunjangan PNS.

Antara lain, jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.

Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS:

Teknisi Siaran, Perpres 28/2022

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran, Perpres 29/2022

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022

- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022

- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

Gaji Polisi Terbaru Maret 2022 Berdasarkan Urutan Pangkat hingga Tunjangan Polri Per Bulan

Tunjangan tambahan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara

Selain itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan tersebut.

Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa 1 Maret 2022.

"Kalau di korporasi misalnya (ada) tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas yang didapatkan.

Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.

"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda.

Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4.

Yang dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya mengutip Kompas.com.

Selain itu, kata Sidik, ASN yang pindah ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.

"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.

Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru 2022 Naik? Cek Uang Tunjangan Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal

Gaji PNS

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Besaran Kenaikan Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional"

Berita Terkini