TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap warga negara Indonesia maupun asing diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS baik secara mandiri maupun melalui bantuan yang dibayarkan melalui apbd atau apbn.
Bagi peserta bpjs kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan paling tidak setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Jika tidak maka akan muncul tunggakan atau tagihan dari kartu bpjs yang berdampak pada pemblokiran yang berstatus nonaktif.
Imbasnya tentu tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
Jumlah iuran perbulannya itu sendiri tergantung pada kelas kelas BPJS yang diambil mulai dari kelas 1 palin tinggi kelas 2 hingga kelas 3.
Permasalahan yang muncul saat ini ialah banyaknya peserta yang melakukan tunggakan bpjs hingga beberapa bulan bahkan setahun lebih.
Sebab merasa tidak pernah sakit sehingga lupa untuk membayar iurannya atau karena sudah tidak mampu lagi bayar dengan alasan kondisi keuangan yang sudah tidak lagi mampu membayar iuran.
Ketika iuran bpjs tidak dibayarkan maka secara otomatis kepesertaan akan menjadi nonaktif, biasanya kartu akan dinonaktifkan secara otomatis minimal peserta telat membayar iuran satu bulan atau lebih.
• DAFTAR Terbaru Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Tidak Ditanggung, Apa Saja !?
Masa Aktif BPJS Kesehatan Setelah Bayar Tunggakan
Bagi yang hendak mengaktifkan kembali kartu bpjs tentu saja bisa dan caranya mudah.
Peserta tinggal membayar semua tunggakan untuk masing-masing anggota keluarga terdaftar yang terdapat dalam KK.
Jumlahnya biasanya akan datang melalui sms pemberitahuan kepada peserta, sehingga bisa dilunasi sesuai saldo tunggakan yang terhitung dalam sistem.
Setelah semua tunggakan dilunasi, maka kartu BPJS Kesehatan akan langsung aktif pada saat itu juga dan kartu bpjs bisa langsung digunakan kembali untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang dipilih.
Tak perlu menunggu 14 hari ataupun 3 hari setelah bayar tunggakan maka kartu bpjs sudah langsung aktif kembali.
Meski tunggakan tersebut mencapati 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun atau lebih, apabila sudah dilunasi maka kartu bpjs kesehatan akan langsung aktif dan bisa digunakan berobat ke layanan kesehatan sebagai faskes pertama.
Tak Aktif Setelah Bayar Tunggakan BPJS
Sejumlah kasus, kartu masih nonaktif walaupun sudah dilakukan pembayaran tunggakan.
Hal itu terjadi akibat sebelumnya mungkin kartunya nonaktif karena menunggak dan setelah dilakukan pembayaran tunggakan kartu masih saja nonaktif.
Maka solusinya bisa dengan menghubungi pihak bpjs kesehatan, baik via telepon di 1500400 atau datang langsung ke kantor bpjs kesehatan.
Untuk saat ini hanya bisa dilakukan via WA atau Call saja lantaran masih masa pandemi covid-19.
Pihak bpjs akan membantu mengaktifkan kembali kartu bpjs kesehatan anda jika memang terbukti sudah dilakukan pembayaran.
Pastikan seluruh struk pembayaran pelunasan tunggakan bpjs kesehatan disimpan dengan baik untuk mengantisipasi suatu hal di kemudian hari.