TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
NIP ini merupakan perkembangan BKN dalam menetapkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.
Informasi tersebut disampaikan oleh akun media sosial BKN melalui akun twitternya @BKNgoid, Sabtu 26 Februari 2022.
Untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan terkait rincian penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK.
Sebanyak 9.702 Non Guru PPPK Fungsional telah mendapatkan NI PPPK.
"Proses pengisian DRH (daftar riwayat hidup) dari 11.918 yang lulus formasi telah mencapai 11.827 (99,2 persen). 56 dianggap/mengundurkan diri.," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 26 Februari 2022.
Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap 1, dari 173.723 peserta yang lulus, 173.387 (99,7 persen) telah mengisi DRH.
• Rincian Gaji & Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 - Aturan Kerja Serta Hak dan Kewajiban
Dari angka itu, 41.799 telah diterbitkan NI PPPK. 104 dianggap/mengundurkan diri.
PPPK Guru tahap 2, lanjut Satya, dari 120.137 yang lulus, 117.858 (98 persen) telah mengisi DRH.
Dari angka tersebut 909 telah diterbitkan NI PPPK. 264 dianggap/mengundurkan diri.
"Untuk CPNS, dari 112.543 yang lulus, 111.117 (98,6 persen) telah mengisi DRH. Dari angka tersebut 18.710 telah terbit NIP-nya. 220 dianggap/mengundurkan diri," jelas dia. Data yang Satya ungkapkan di atas merupakan update per Sabtu (26/2/2022), dan akan diperbarui secara berkala.
Proses penerbitan NI PPPK Satya menambahkan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.
Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.
"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.