“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)
- Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Secara Sengaja
Adapun hukum meninggalkan sholat Jumat secara sengaja dan tanpa adanya udzur atau hhal-hal yang meringankan dan mengurangi kewajiban sholat Jumat berjamaah, maka akan mendapatkan dua hal.
Pertama yakni ditutup hatinya oleh Allah SWT dari kebaikan.
Dan ke dua, akan masuk dalam golongan orang munafik jika meninggalkan Sholat Jumat berjamaah secara sengaja (tanpa kebutuhan darurat) tiga kali berturut-turut.
Dadlil tentang tidak sholat Jumat 3x berturut berarti sama dengan orang munafik tersebut terdapat pada banyak hadist Rasulullah SAW.
• Materi Khutbah Jumat Hari Ini 25 Februari 2022 : Rasa Syukur Atas Pembagian Rezeki dari Allah SWT
Beberapa di antaranya yakni :
Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.
Artinya: “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR. Ath-Thabrani)
Ada pula keterangan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya: “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya.” (HR Ibnu Majah)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan hadist dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ