TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Kemenag Kabupaten Sambas, Sipni menjelaskan biaya haji yang mencapai 45 Juta Rupiah masih dalam usulan.
“Sementara terkait biaya haji mencapai 45 Juta Rupiah itu masih dalam usulan, belum diterbitkan peraturan,” kata Sipni dikonfirmasi Tribun Pontianak, Jumat 25 Februari 2022.
Menurut Sipni jikalau angka tersebut sudah ditetapkan otomatis calon jemaah haji akan diberikan sosialisasi.
• Kemenag Sambas Sebut Belum Keluar Kepastian Keberangkatan Calon Jemaah Haji
“Kalau itu sudah ditetapkan sebagai peraturan maka otomatis calon jemaah akan dipanggil,” jelasnya.
Sipni berujar pihaknya tentu saja akan menjelaskan mengapa biaya keberangkatan calon jemaah haji mencapai 45 Juta Rupiah.
“Apa sih yang disampaikan pemerintah, apakah ditanggung pemerintah atau menambah biaya lagi pribadi. Ini belum ada,” katanya.
Dia mengatakan kedepan akan melakukan pertemuan dengan calon jemaah haji apabila biaya tersebut sudah ditetapkan.
“Saya kira untuk ke depan kalau ada pertemuan maka kita sampaikan kepada masing masing jamaah calon haji,” ujarnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]