TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu dari segala bidang untuk kesenjangan sosial.
Bidang Kesehatan yang paling menjadi sorotan pemerintah dengan program PBI-JK (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan).
Diberikan kepada masyarakat miskin yang memenuhi kategori setiap bulannya.
Program bantuan PBI-JK ini dikeluarkan secara berkala dari Kemensos setiap bulannya melalui APBN dan APBD.
Seluruh penerima PBI JK diharuskan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis sinkronisasi data dalam mengeluarkan bansos.
Termasuk penerima Bansos KPM PKH dan BPNT juga harus terintegrasi dengan DTKS.
Besar Bantuan PBI-JK, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diberikan kepada dua golongan masyarakat rentan dan tidak mampu atau fakir miskin.
Besarannya sesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.
• Daftar Jenis Bantuan Lanjut 2021-2022, Masa Bantuan PKH - PBI JK Paling Panjang
Hal ini yang banyak dipertanyakan masyarakat terkait bentuk dan besaran dari bantuan PBI - JK.
Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id
Penerima Peserta PBI-JK
Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Klik tombol pencari data.
Syarat Dapat PBI-JK
- WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Daftar PBI JK atau Daftar Ulang
Bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :
- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.
- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400
- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.
Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.
Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku