TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur kembali terulang di Kabupaten Sambas. Kali ini seorang bocah perempuan kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berinisial AY menjadi korban.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala, melalui Kasatreskrim, AKP Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan tersangka berinisial ARB sudah ditahan di Polsek Tekarang dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tekarang. Saat ini kasus ditangani Polsek Tekarang. Pelaku ARB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sana," katanya, saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Sabtu 19 Februari 2022.
• Bupati Satono Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di RSUD Sambas
AKP Sutrisno mengungkapkan, tersangka menyetubuhi korban dengan iming-iming uang. Bahkan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 11 kali di empat lokasi yang berbeda dalam kurun November 2021 hingga Januari 2022.
AKP Sutrisno menjelaskan akibat perbuatan tersangka, bocah kelas 5 SD itu mengalami trauma ketika bertemu dengan tersangka.
"Pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita truma dan takut bertemu tersangka," katanya.
Dirinya menjelaskan, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
“Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” sambungnya.
Ia mengungkapkan tersangka terancam hukuman berat, minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]