Kemenag juga akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).
Tujuannya, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.
"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang," jelasnya.
Mengenai pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri, Yqut mengatakan, pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab/Kota.
• Sudah Vaksin Booster Apakah Kebal Covid-19 Varian Omicron?
Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.
"Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji," jelasnya.
Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
Kemenag melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M.
Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah.
Pertama, terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.
Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah.
Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.