Cara Membuat NPWP Online Lewat HP Tanpa Datang Langsung ke Kantor Pajak

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dulu, cara membuat NPWP adalah harus datang langsung ke kantor pajak.

Namun sekarang, masyarakat bisa memilih cara daftar pajak online yang lebih mudah.

Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang digunakan untuk aktivitas perpajakan.

Setiap warga yang memiliki penghasilan di atas rata-rata wajib memiliki NPWP.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

NPWP Hilang Bisa Cetak Ulang Online Loh ! Bagaimana Cara Cetak Ulang NPWP Online ?

Apa itu NPWP elektronik?

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, NPWP elektronik merupakan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.

NPWP elektronik bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP adalah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Namun yang perlu dicatat, NPWP elektronik ini sifatnya hanya sebagai layanan tambahan. Artinya, kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP di https://ereg.pajak.go.id/daftar Pendaftaran Akun Langkah 1

NPWP elektronik dihadirkan untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Dikutip dari www.pajak.go.id, DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui surat elektronik atau email milik wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.

Dengan fitur ini, ketika wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, tinggal mengecek di surat elektroniknya (email).

Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu NPWP elektronik?

Cara Daftar EFIN Online Lewat HP di efin.pajak.go.id Login ! Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Halaman
12

Berita Terkini