DPR hingga Serikat Pekerja Desak Menaker Ida Fauziyah Cabut Permenaker JHT

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2020. Ida Fauziyah disorot setelah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan JHT yang bisa dilakukan jika sudah berumur 56 tahun.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," paparnya.

Menurut Saleh, Permenaker 2/2022 harus dipastikan tidak merugikan para pekerja, apalagi saat ini sudah banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," papar Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Saleh pun menyebut, alasan pemerintah menerapkan JHT dapat cair usia 56 tahun, sebagai upaya tidak terjadi double klaim dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

"Katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya. Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat?," paparnya.

"Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan," sambung Saleh. (WartaKota/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Pembatalan Permenaker JHT

Berita Terkini