TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penolakan aturan baru JHT cair di usia 56 tahun terus bertambah, saat ini sudah mencapai angkat 160 an ribu.
Petisi online di laman change.org itu tiap detik masih terus bertambah dari target 150 ribu.
Penolakan ini muncul pasca pemerintah meresmikan aturan baru tentang pemanfaatan dan pembayaran JHT cair di usia 56 tahun.
Tidak hanya melalui petisi gelombang protes juga muncul melalui media sosial yang terus mengalir.
Sebab aturan baru itu dianggap tidak memihak kepada masyarakat kecil.
Ramai-ramai ditandatangani warga usai pemerintah mengubah kebijakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan baru, klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
• Viral Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Capai 100 Ribu Orang Terus Berlanjut : Desak Revisi
Hingga pukul 16.19 WIB, petisi tersebut telah ditandangani oleh 160.715 orang dari target 200.000 tanda tangan.
Dalam petisi berisi tersebut beriti "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" angkanya semakin bertambah.
Aturan Baru JHT
- Bagi karyawan di PHK atau mengundurkan diri maka saldo JHT baru bisa cair di usia 56 tahu.
- Jika alami cacat permanen baru bisa dicairkan sebelum usia 56 tahu.
- Meninggal dunia maka bisa cair langsung kepada ahli waris.
Link isi petisi tolak JHT tak bisa cair sebelum usia 56 tahun
Link di sini
Aturan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dan sudah ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2022.
Serta sudah mulai diundangkan pada tanggal 4 Feburari 2022.
Aturan JHT ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini lantas mencabut peraturan lama, yakni Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015.