Apa Hukum Memindahkan Makam Dalam Islam? Gus Miftah Tegaskan 4 Hal!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makam Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel yang Semakin Rapi

"Kedua, tanah yang digunakan bukan tanahnya, misalnya setelah dimakamkan ternyata diketahui itu tanah sengketa, brarti mau nggak mau dipindahkan."

"Ketiga, untuk kemaslahatan umum, jika umpamanya makam di pinggir jalan, ternyata mengganggu kemaslahatan sarana dan prasarana, maka dia boleh dipindahkan," tambahnya.

Selain alasan-alasan tersebut, menurut Gus Miftah, tidak ada tujuan yang dibenarkan dalam pemindahan makam.

Apalagi, mengingat persoalan hukum negara atau administrasi yang cukup rumit.

Lebih lanjut, ia mengatakan almarhum hanya membutuhkan doa dari ahli waris yang ditinggalkan, bukan malah memindahkan makam.

"Saya pikir alhamrhum udah tenang kok di sana, insyaallah dengan doa-doa yang dipanjatkan bisa membuat almarhum hidup bahagia di alam lain."

"Lebih baik makam tidak usah dipindahkan, kecuali dengan alasan-alasan kemaslahatan jenazah, persoalan tanah, dan kemaslahatan umum," tutup Gus Miftah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Rencana Pemindahan Makam, Gus Miftah Ikut Beri Komentar: Kasian sama Almarhum

Berita Terkini