TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Idul Fitri tahun 2022?
Pertanyaan itu tentu akan muncul jika sudah memasuki dan jelang berakhirnya bulan ramadan.
Hari raya idul fitri atau lebaran merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat muslim setelah sebulan lamanya berpuasa.
Di Indonesia ada dua metode untuk menentukan hari raya idul fitri.
Metodenya sama dengan penentuan hari pertama puasa yakni metode itu adalah rukyat (melihat) hilal, dan metode hisab.
Untuk diketahui Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit pertama kali setelah terjadinya ijmak (kesepakatan para ulama).
• Kalender 2022 Bulan Mei: Daftar Hari-hari Besar dan Tanggal Merah, Ada Hari Raya Idul Fitri
Sedangkan Hisab secara etimologi memiliki arti perhitungan.
Dalam Islam, istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak untuk memperkirakan matahari dan bulan terhadap bumi.
Penentuan secara resmi kapan 1 Syawal 1443 H, atau hari raya Idul Fitri tentu menunggu sidang isbat oleh Kementrian Agama RI.
Namun jika melihat tanggal merah yang disusun pemerintah, maka 1 Syawal 1442 H jatuh pada 2 Mei 2022.
Berikut tanggal merah tahun 2022 perbulan dan momentumnya yang dirangkum Tribunpontianak.
- Januari :
01 Januari, Tahun Baru Masehi.
- Februari :
01 Februari, Tahun Baru Imlek.
28 Februari, Isra Miraj
- Maret :
01 Maret, Hari Raya Nyepi
- April :
15 April, Jumat Agung
- Mei :
01 Mei, Hari Buruh
02 - 03 Mei, Idul Fitri
16 Mei, Hari Raya Waisak
26 Mei, Kenaikan Isa Almasih
- Juni :
01 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Juli :
09 Juli, Idul Adha
30 Juli, Tahun Baru Hijriyah
- Agustus :
17 Agustus, Hari Kemerdekaan
- Oktober :
08 Oktober, Maulid Nabi
- Desember :
25 Desember, Hari Natal
• Kalender 2022: Daftar Hari Libur dan Cuti, Idul Fitri dan Idul Adha, Nyepi, Imlek serta Waisak
Adapun penentuan hari libur nasional itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur dan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Dari hasil Rakor dan SKB itu, masyarakat Indonesia memiliki 16 hari libur nasional pada tahun 2022.
Tetapi, mereka belum memutuskan kapan saja cuti bersama. Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia. (*)