Cara Memperpanjang SIM C & SIM A Online ! Berapa Lama Masa berlaku SIM? Berapa Biaya Perpanjang SIM?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022 :

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Grab Car Lewat HP ! Lengkap dengan Cara Daftar Grab Bike Driver

Masa berlaku SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

SIM tidak berlaku jika:

  • Habis masa berlakunya
  • Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
  • Diperoleh dengan cara tidak sah
  • Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau
  • SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri 2022 Online Lewat HP ! Apa Syarat BPJS Kesehatan Mandiri ?

Syarat perpanjangan SIM

Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

  • Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM

Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut rincian biayanya:

  • Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
  • Untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Cara Daftar 5G Telkomsel dan Syarat Mendapatkan 5G Telkomsel

Tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Sebagai catatan, jika Anda tidak melakukan perpanjangan atau masa SIM sudah habis, pemilik SIM masih dapat dikenai sanksi tilang.

Halaman
12

Berita Terkini