Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS Cair Tahun Ini, Skema hingga Jadwal Pencairan Uang ke Rekening

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencairan Gaji 13 dan THR Pensiunan PNS Tahun 2022 Ini.

Gaji Pokok pensiunan PNS

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

1. Uang pensiun PNS pokok

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

• Beda Gaji Camat dan Lurah Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan hingga Golongan

2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun

- PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

(*)

Berita Terkini