Iptu Wismo Harjanto mengatakan dari tersangka W polisi mengamankan barang bukti dua paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,15 gram.
“Pelaku R dan W disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]