Polres Sambas Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Imam Maksum
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala.S.I.K menjadi Inspektur Upacara pemecatan personel dengan tidak hormat, Rabu 24 November 2021

Iptu Wismo Harjanto mengatakan dari tersangka W polisi mengamankan barang bukti dua paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,15 gram.

“Pelaku R dan W disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]

Berita Terkini