Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan ! Cek Persyaratan Klaim JKM atau Jaminan Kematian BPJS

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Kematian atau JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

JKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian atau JKM bisa mengajukan klaim JKM jika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM yang dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 Lewat HP Mudah Banget ! Apa Saja Pelayanan BPJS Kesehatan ?

Syarat dan prosedur klaim JKM

Untuk mengajukan klaim, ada dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuannya. Melansir portal bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat pengajuan klaim:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris.
  • Akta kematian.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat.
  • Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja).
  • Referensi kerja.
  • Buku tabungan.
  • NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah).

Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Login

Setelah semua syarat disiapkan, ahli waris bisa mengajukan klaim dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini prosedur yang harus dilalui:

  • Scan QR code yang ada di kantor cabang.
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan ahli waris berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  • Pilih program JKM pada halaman utama lapakasik.
  • PIlih hubungan dengan pekerja dan klik captcha.
  • Isilah data pemohon (ahli waris) secara lengkap.
  • Isilah data tenaga kerja secara lengkap.
  • Isilah data anak tenaga kerja jika tenaga kerja memiliki anak.
  • Unggah dokumen persyaratan klaim.
  • Tunggu notifikasi pengajuan klaim diberikan.
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Tunggu panggilan untuk menerima tanda terima pengajuan berkas klaim.
  • Peserta akan menerima santunannnya melalui nomor rekening ahli waris.

Untuk mengecek status klaim, ahli waris bisa membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Masukkan nomor KPJ, dan klik "Informasi Status Klaim." Nantinya sistem akan menampilan status klaim sudah sampai tahapan apa. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Untuk Ahli Waris, Ini Prosedur Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan"

(*)

Berita Terkini