Apakah Boleh Koper Masuk ke Dalam Kereta Api ? Lantas, Apakah Boleh Membawa Hewan Peliharaan ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api.

Penumpang disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.

"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek," tutur Eva.

Viral Daftar Atlet Terdegradasi dari Pelatnas PBSI 2022 Lengkap Hasil Final Seleknas PBSI 2022

Aturan membawa sepeda di kereta

Eva menyebutkan, untuk penumpang KA yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, ada ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Dengan catatan, sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar-kereta.

"Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bikeroad bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api," kata Eva.

Benarkah Kolesterol Daging Kambing Tinggi ? Cek Perbandingannya dengan Daging Sapi dan Ayam

Bolehkah membawa hewan peliharaan?

Bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang.

Angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan antara lain:

  • Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah
  • Menggunakan kandang khusus hewan
  • Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Angkot di Medan Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta Api

Selain hewan, kata Eva, ada pula sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang.

Barang itu di antaranya narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,

Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Dia menambahkan, sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan KA berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Koper Besar Apakah Bisa Masuk Kereta, Begini Aturannya"

(*)

Berita Terkini