Meski Stop Stimulus PLN 2022 ! Pemerintah Tetap Salurkan Subsidi PLN Menggunakan Skema Baru

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyaluran subsidi listrik tahun 2022, pakai skema baru

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Stimulus listrik RT dan Industri menjadi program yang kemungkinan tidak dilanjutkan Tahun 2022.

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) bakal menyetop subsidi tarif listrik bagi pelanggan RT dengan daya 450 VA sampai dengan 900 VA dan bisnis kecil serta industri kecil pada 2022.

Bantuan stimulus pln diberikan kepada seluruh pelanggan subsidi 450 - 900 VA hingga 31 Desember 2021.

Skema penyalurannya yaitu pelanggan 450 Va subsidi listrik akan diberikan sebesar 50 persen dan pelanggan 900 va subsidi listrik akan diberikan sebesar 25 persen.

Sementara untuk tahun 2022, dikabarkan stimulus pln kemungkinan di setop melalui perubahan skema penyaluran.

Stimulus PLN hanya dilanjutkan kepada penerima yang memenuhi sejumlah ketentuan saja. Jadi sebagian penerima stimulus pln tahun lalu kemungkinan di tahun 2022.

Karena dikabarkan subsidi listrik akan menjadi bagian dari bantuan sosial (bansos), batuan LPG, Pupuk, dan kesejahteraan sosial lainnya.

Pemerintah Stop Stimulus Listrik 450 Va - 900 Va Tahun 2022 ? Skema Penyaluran Berbeda

Skema pemberian subsidi listrik pada tahun 2022 mendatang agar menjadi lebih tepat sasaran.

Seluruh penerima subsidi listrik 2022 akan sinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai regulasi dalam penyaluran bantuan.

Subsidi Listrik Tahun 2022

Dikutip dari kontan.co.id Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan ada dua hal yang bakal berubah dalam penerapan subsidi listrik ke depannya.

Pertama mengacu pada regulasi suka tidak suka berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Kedua berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami diminta atau direkomendasikan rekan-rekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memilah Rumah Tangga (RT) 450 VA sebagaimana yang dilakukan untuk pelanggan 900 VA pada 2016 lalu," ungkap Rida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII.

Menuruntnya nantinya yang berhak menerima subsidi hanyalah kelompok pelanggan yang memang dinyatakan berhak sesuai kondisi di lapangan. Untuk sementara waktu, data yang bakal digunakan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Halaman
12

Berita Terkini