TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sejumlah waga melakukan audiensi ke Kantor DPRD Singkawang sehubungan dengan adanya aktivitas galian C di Jalan Bunfui Rt. 006 Rw. 001 s/d Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, Rabu 12 Januari 2022.
Hadir dalam kegiatan audiensi tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang Sumberanto Tjitra, SH, Ketua Komisi I DPRD Kota Singkawang beserta Anggota, Ketua KNPI Kota Singkawang Dido Sanjaya, Ketua MPI Kota Singkawang Heriyanto, Ketua Rt. 06 Bunfui Kel. Sijangkung Kec. Singkawang Selatan.
Kapolsek Singkawang Barat Kompol. Charles Sitorus, S.H, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan audiensi tersebut Ketua MPI Kota Singkawang Heriyanto, menyampaikan antara lain bahwa kegiatan ini terkait penolakan masyarakat sehubungan dengan adanya aktifitas galian C di Bunfui Kel. Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan.
Banyak sekali galian C di Kota Singkawang yang ilegal dan saya sangat memberikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan sikap terkait aktifitas galian C.
Agar Komisi 1 DPRD Kota Singkawang bertindak tegas terhadap aktifitas galian C di Kota Singkawang dan mendorong kepada penegakan hukum.
KNPI akan mengawal kegiatan ini karena aturan dibuat Pemerintah bukan tanpa alasan, terkait dengan perijinan, agar penegakan hukum segera dilakukan.
• Angkut Muatan Material Galian C Tanpa Terpal, Dinas Perhubungan Singkawang Tilang 7 Truk
Kita jangan tutup mata dengan kegiatan ilegal galian C di Kota Singkawang.
Dalam hal ini KNPI membantu Pemerintah dalam pengawasan kegiatan galian C.
Akan menyurati semua pihak pemilik galian C yang ada di Kota Singkawang untuk menghentikan kegiatannya.
Disinyalir ada unsur kepentingan terkait aktifitas galian C dan PETI di Kota Singkawang.
Ketua KNPI Kota Singkawang Dido Sanjaya, menyampaikan beberapa hal antara lain adalah bahwa sebenarnya persoalan terkait galian C adalah ada kegiatan pertambangan liar di kawasan hutan lindung.
Apapun kegiatan pertambangan harus dengan proses perijinan, amdal dan dampak bagi lingkungan.
Jangan sampai kita dibenturkan dengan masyarakat, mari kita cari solusi dan tidak saling menyalahkan.
Menuntut Pemerintah untuk menertibkan perijinan galian C yang ada di Kota singkawang.
Ketua Rt.06 Bunfui Kel. Sijangkung Kec. Singkawang Selatan Sdr. Then Chen Jiu, menyampaikan bahwa aktifitas galian C sudah lama berlangsung dan operasional angkutan materialnya sangat mengganggu warga setempat.
Adapun Pointer diskusi antara lain adalah Komisi I DPRD Kota Singkawang akan turun ke lapangan untuk meninjau dan survei galian C di Kota Singkawang.
Komisi 1 DPRD Kota Singkawang menerima aspirasi dari masyarakat dan akan menjadwalkan rapat membahas permasalahan ini untuk menentukan sikap dan menyurati Pemerintah yaitu Walikota Singkawang tentang hasil rapat tersebut.
"KNPI dan MPI akan memberi waktu dan menunggu tanggapan dan jawaban dari DPRD Kota Singkawang terkait permasalahan galian C," ujarnya.
[Update Berita Polda Kalbar]