Angkut Muatan Material Galian C Tanpa Terpal, Dinas Perhubungan Singkawang Tilang 7 Truk
Tujuh truk bermuatan tersebut terjaring saat pelaksanaan razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan Kota Singkawang bersama Satlantas, Satpol PP da
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perhubungan Kota Singkawang menilang tujuh truk bermuatan material bangunan galian C, tanpa penutup terpal di bagian bak truk.
Tujuh truk bermuatan tersebut terjaring saat pelaksanaan razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan Kota Singkawang bersama Satlantas, Satpol PP dan Polisi Militer (PM) pada Rabu 13 Oktober 2021.
Berdasarkan penuturan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Adi Haryadi menerangkan, penggunaan terpal untuk menutupi bak truk bermuatan telah diatur dalam pasal 307 tentang cara pemuatan barang.
• Penghormatan Terakhir, Dandim Singkawang Pimpin Langsung Upacara Pemakaman Anggotanya
"Sedangkan tujuh truk ini tidak menggunakan terpal untuk membawa material. Mereka juga melanggar pasal 388 (3) karena tidak dapat menunjukan bukti lulus uji berkala," tegas Adi, Rabu 13 Oktober 2021.
Adi mengatakan, pelaksanaan patroli gabungan ini akan terus dilanjutkan hingga berberapa hari kedepan.
Salah satu tujuannya, kata Adi yaitu memberi efek jera kepada para pelanggar sehingga dapat mematuhi peraturan yang berlaku. (*)
Update Informasi Seputar Kota Singkawang